Tetapkan UMK 2022 Jawar Barat Berdasarkan PP 36, Buruh : Kang Emil Korbankan Buruh Demi Mempertahankan Jabatan

- 1 Desember 2021, 10:03 WIB
Tetapkan UMK 2022 Jawar Barat Berdasarkan PP 36, Buruh : Emil Korbankan Buruh Demi Mempertahankan Jabatan
Tetapkan UMK 2022 Jawar Barat Berdasarkan PP 36, Buruh : Emil Korbankan Buruh Demi Mempertahankan Jabatan /Dokumen Serikat Pekerja/Mata Bandung

MATA BANDUNG - Buruh sangat kecewadengan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang memutuskan UMK 2022 Jawa Barat berdasrkan PP 36.

Ketua DPD K-SPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengaku buruh sangat sakit dengan keputusan Ridwan Kamil yang menetpkan UMK 2022 Jawa Barat berdasarkan PP 36.

"Kita sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK 2022 Jawa Barat Berdasarkan PP 36/2021," Kata Roy Jinto saat di hubungi Tim Mata Bandung Rabu 1 Desember 2021

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK 2022 Jawa Barat, PP 36 Masih Jadi Acuan

Baca Juga: Kajian Islam : AKRONIM AKAR KRISIS

Ditambah selam dua hari menggelar aksi hingga kehujana di depan Gadung Sate Ridwan Kamil tidak muncul menemui kaum buruh.

"Keputusan Gubernur tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jawa barat yang sudah berhari-hari berjuang tapi berakhir dengan pil pahit bagi kaum buruh di Jawa Barat," sambungnya.

Menurutnya, Gubernur Jawa Barat tidak menghargai proses yang dilalui di Kabupaten dan Kota dimana sebelum bupati dan walikota merekomendasikan usulan UMK 2022 Jawa Barat Kepada Gubernur sudah melalui pengkajian dan perdebatan yang panjang di kab/kota sampai ke Gubernur.

"Semua di mentahkan oleh Gubernur Jawa Barat dengan mengembalikan semua rekomendasi yang diatas PP 36/2021, hanya dengan alasan takut di berhentikan oleh Mendagri,

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x