MATA BANDUNG - Buruh sangat kecewadengan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang memutuskan UMK 2022 Jawa Barat berdasrkan PP 36.
Ketua DPD K-SPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengaku buruh sangat sakit dengan keputusan Ridwan Kamil yang menetpkan UMK 2022 Jawa Barat berdasarkan PP 36.
"Kita sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK 2022 Jawa Barat Berdasarkan PP 36/2021," Kata Roy Jinto saat di hubungi Tim Mata Bandung Rabu 1 Desember 2021
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK 2022 Jawa Barat, PP 36 Masih Jadi Acuan
Baca Juga: Kajian Islam : AKRONIM AKAR KRISIS
Ditambah selam dua hari menggelar aksi hingga kehujana di depan Gadung Sate Ridwan Kamil tidak muncul menemui kaum buruh.
"Keputusan Gubernur tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jawa barat yang sudah berhari-hari berjuang tapi berakhir dengan pil pahit bagi kaum buruh di Jawa Barat," sambungnya.
Menurutnya, Gubernur Jawa Barat tidak menghargai proses yang dilalui di Kabupaten dan Kota dimana sebelum bupati dan walikota merekomendasikan usulan UMK 2022 Jawa Barat Kepada Gubernur sudah melalui pengkajian dan perdebatan yang panjang di kab/kota sampai ke Gubernur.
"Semua di mentahkan oleh Gubernur Jawa Barat dengan mengembalikan semua rekomendasi yang diatas PP 36/2021, hanya dengan alasan takut di berhentikan oleh Mendagri,