Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK 2022 Jawa Barat, PP 36 Masih Jadi Acuan

- 1 Desember 2021, 09:11 WIB
Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK di Jawa Barat, PP 36 Masih Jadi Acuan
Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK di Jawa Barat, PP 36 Masih Jadi Acuan /Humas Jabar/

MATA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran nilai UMK 2022 Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, penetapan UMK 2022 Jawa Barat ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan.

Pertama, Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.

Baca Juga: Kajian Islam : AKRONIM AKAR KRISIS

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari ini 1 Desember 2021

Kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa malam.

Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini, karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK 2022 Jawa Barat ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK 2022 Jawa Barat ini,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x