Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK 2022 Jawa Barat, PP 36 Masih Jadi Acuan

- 1 Desember 2021, 09:11 WIB
Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK di Jawa Barat, PP 36 Masih Jadi Acuan
Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK di Jawa Barat, PP 36 Masih Jadi Acuan /Humas Jabar/

Baca Juga: Innalilahi !!!! Kabupaten Garut diguncang Gempabumi

Setiawan menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK 2022 Jawa Barat ini dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya.

Setiawan mengharapkan, untuk kedepannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari ini 1 Desember 2021

“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah