Tegas!! Tempat Wisata Harus 50 Persen

- 17 Mei 2021, 07:50 WIB
Pengumuman tentang penutupan tempat wisata
Pengumuman tentang penutupan tempat wisata /Foto: Instagram/@disbudparlebak/

MATA BANDUNG - Melihat kunjungan wisatawan ke sejumlah tempat wisata alam di wilayah Kabupaten Bandung membludak.

Bupati Bandung, Terbitkan Surat Edaran, untuk pengelola tempat wisata untuk membatasi jumlah wisatawan yang datang dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Surat Edaran ini merupakan hasil pemantauan lapangan dan rakor (rapat koordinasi) Satgas Covid Kabupaten Bandung," Kata Dadang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Untuk Jawa Barat, Waspada Potensi Hujan disertai Petir

Pengetatan protkes juga ditujukan bagi pengelola usaha akomodasi dan makan minum. Yaitu hotel, penginapan, restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya.

Sama halnya dengan tempat wisata alam, pembatasan kapasitas 50 persen juga diterapkan di tempat usaha makan minum. Namun jam operasional lebih panjang, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.

"Untuk tempat wisata tirta seperti kolam renang, Waterboom dan sejenisnya, ditutup sampai waktu yang akan ditentukan lebih lanjut," jelas bupati.

Baca Juga: Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina, Erdogan : Israel Perlu di Beri Pelajaran

Lain halnya dengan kolam rendam atau pemandian air panas, lanjut Dadang Supriatna, meskipun sejenis wisata tirta namun masih diperbolehkan untuk beroperasi.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x