Tegas!! Tempat Wisata Harus 50 Persen

- 17 Mei 2021, 07:50 WIB
Pengumuman tentang penutupan tempat wisata
Pengumuman tentang penutupan tempat wisata /Foto: Instagram/@disbudparlebak/

"Tentunya dengan protkes ketat, kapasitas 50% dan menggunakan pembatas di kolamnya, agar pengunjung tidak berkerumun. Kolam hanya untuk berendam, bukan berenang," bener Kang DS, sapaan akrab bupati.

Satu hal lagi, tambah Kang DS, kolam rendam atau pemandian air panas harus mendapat rekomendasi dari camat selalu ketua satgas di kewilayahan.

Baca Juga: Model Cantik Bella Hadid Dukung Kemerdekaan Palestina!!

"Apabila pengelola tempat wisata melanggar apa yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran, maka akan mendapat sanksi sesuai ketentuan," pungkas Kang DS.***

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah