Pemkot Bandung Umumkan Perubahan Jam Operasional Usaha

- 23 Mei 2021, 20:05 WIB
Perwal 3/2021
Perwal 3/2021 /Humas Bandung

MATA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan surat Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Bandung tentang pemberitahuan jam operasional warung restoran, rumah makan, dan café pada 19 Mei 2021.

Perwalkot tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebudyaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kaniasari.

Baca Juga: Syahrul Gunawan Bersama Bupati Bandung Berharap Programnya Dapat Segera Dilaksanakan.

Adapun isi Perwalkot sebagai berikut:

Sehubungan dengan berakhirnya bulan Suci Ramadan 1442 h dan merujuk kembali pada Peraturan Wali Kota Bandung nomor 37 tahun 2021 tentang perubahan Kelima, Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proposal dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pasal 14 poin (e) waktu operasional untuk warung restoran, rumah makan, dan café yaitu mulai buka pukul 06.00 sampai dengan tutup pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Berandalan Mabuk Melawan Polisi Dengan Sajam

Sebelumnya Perwalkot untuk warung restoran, rumah makan, dan café di Bandung dapat buka sampai jam 23.00 Selama Bulan Suci Ramadhan 2021.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Bandung Nomor 37 Tahun 2021 tentang PSBB Proporsional dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Bupati Bandung Percepat Penyelesaian Sertifikasi Aset Tanah Dan Barang Milik Daerah (BMD) Milik Pemkab Bandung

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah