Baca Juga: Pemain Persib Tancap Gas Hadapi Persipura di Pekan Ke 10 Liga 1 2021
“Bahwa kita harus sepakat urusan sampah ini menjadi urusan bersama. Maka dari itu tidak bisa sendiri-sendiri harus berbasis regional. Maka dari itu Bandung Raya dihitung sebagai aglomerasi Cekungan Bandung, termasuk urusan sampah juga,” pintanya.
Mengingat Cekungan Bandung berakhir di Kabupaten Garut, Gubernur melibatkan Pemda Kabupaten Garut untuk turut serta dalam pengelolaan sampah berkelanjutan ini. “Kalau urusan udah regional maka ini kepentingan bersama,” ucapnya.
Pemda Provinsi Jawa Barat memiliki kewenangan dalam urusan sampah regional atau lintas daerah.
Selain sampah Bandung Raya, menjadi atensi untuk diselesaikan juga TPPAS Regional Lulut Nambo di Kabupaten Bogor yang akan menjadi tempat pengelolaan sampah kawasan Bodebek dan Tangerang, Provinsi Banten.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan !!! Ini Link Twibbon Menarik Selamat Hari Sumpah Pemuda
Mengenai TPPAS Regional Lulut Nambo rencananya akan mulai beroperasi 2022 dengan kapasitas 40 persen dulu.***