Keluarkan Perwal, Pemkot Bandung Izinkan Konser Musik

- 25 Mei 2022, 10:43 WIB
Ilustrasi konser musik.
Ilustrasi konser musik. /Pixabay/Activedia/

MATA BANDUNG - Melihat kasus Covid di kota Bandung mulai landai, Pemerintah kota Bandung mengizinkan konser musik digelar.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.

Dalam Perwal tersebut disebutkan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentiev, conferencing dan exhibitions.

Baca Juga: Resmi, Stadion GBLA jadi Home Base Persib Bandung untuk Musim Depan

Baca Juga: Kajain Islam AKRONIM, TEMA BICARAMU CIRI MISKINMU

Dalam pelaksanaan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat.

Ketentuan Event atau konser dalam ruangan;

- Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
- Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
- Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
- Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Sedangkan aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x