Lakukan Aksi Pencabulan Anak Dibawah, MB Cuman Mudal Rp40 Rebu

- 16 Juni 2022, 14:50 WIB
Polresta Bandung Rilis Kasus Pencabulan anak dibawah umur
Polresta Bandung Rilis Kasus Pencabulan anak dibawah umur /Tim Mata Bandung/

MATA BANDUNG - Sudah melakukan aksi pencabulan anak dibawah umur sejak tahun 2016, pelaku MB dengan ancaman selama 15 tahun.

Dalam melakukan asksinya Pria berusia 49 tahun itu melakukan pencabulan anak dibawah umur itu korban selalu diiming-imingi sejumlah uang dari Rp40 ribu hingga Rp1 juta.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan awalnya korban ini masih berusia 16 tahun, dan ketika melihat korban sedang menonton tv, tersangka memberikan uang Rp40 ribu rupiah kepada korban.

Baca Juga: Tiket Persib vs Persebaya Resmi Dijual, Cek Cara Belinya Di Sini

Lanjut Kusworo, setelah anak korban menerima uang dari tersangka. Kemudian MB menyuruh anak korban untuk pergi ke kamar lantai bawah.

"Setibanya di kamar lantai bawah, kemudian tersangka MB memaksa korban untuk membuka bajunya dengan cara di paksa, walaupun korban sudah menolaknya namun tersangka tetap melakukan persetubuhan terhadap anak korban ini," ujarnya.

Sejak 2016, kejadian tersebut terus berlanjut. Dimana pada saat itu anak korban sedang bermain handphone dan kemudian tersangka MB kembali mengajak anak korban ke salah satu kamar gudang.

Baca Juga: Inilah Sosok Dito Mahendra yang Polisikan Nikita Mirzani Sampai Digerebek Polisi Jam 3 Pagi

"Setelah di kamar gudang, tersangka kembali menyetubuhi anak korban. Karena sebelumnya anak korban telah diberikan uang sebesar Rp. 200ribu rupiah," tutur Kusworo.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x