Diketahui bersama, aksi bejat tersebut terus dilakukan oleh tersangka hingga Kamis, 26 Mei 2022 sampai anak korban berusia 21 tahun.
"Kejadian perbuatan tersebut tersangka MB dapat melakukan sebanyak 2 kali dalam seminggu dan tersangka memberikan uang bervariatif kepada anak korban dari Rp. 40ribu sampai Rp. 1juta," tambahnya.
Kusworo menjelaskan mengapa saat pertama kali anak korban tidak melaporkan kejadian tersebut. Setelah mendapat keterangan, ternyata anak korban mendapat ancaman dari tersangka.
Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Ungkas Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
"Jadi korban ini pada saat itu masih ketakutan dan baru berani melaporkan ke Polresta Bandung pada bulan Juni 2022," tuturnya.
Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti kuat, Polresta Bandung akhirnya mengamankan tersangka MB yang selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kami akhirnya tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan tersangka ini latar belakangnya adalah pegawai swasta di wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung," ucapnya.
Baca Juga: Dilantik Jadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Memiliki Kekayaan Mencapai Rp32,8 Miliar
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MB dijerat Pasal 81 Tentang Perlindungan Anak dengan ancamam maksimal 15 tahun penjara.