Sementara biaya untuk memperpanjang SIM, jumlahnya sama dengan pelayanan perpanjangan SIM di Polrestabes Bandung, yakni:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp70.000
- Biaya asuransi dan kesehatan: Rp90.000
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM, antara lain:
Baca Juga: Persib Kandas Lagi di Piala Presiden, Marc Klok Senang, Achmad Jufriyanto Siap Tanggung Jawab
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP/Suket.
- Wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer.