560 Reklame dan JPO Ilegal Segera Dibongkar

- 29 April 2023, 06:33 WIB
Petugas dari Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak melakukan penyegelan dengan menempel stiker di papan reklame yang tidak membayar pajak
Petugas dari Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak melakukan penyegelan dengan menempel stiker di papan reklame yang tidak membayar pajak /Prokopim Pontianak/

MATA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membongkar reklame dan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang sudah habis masa izin berlaku di seluruh wilayah Kota Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna usai meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat 28 April 2022.

"Sementara sudah terinventarisasi ada 560 lebih reklame ilegal. Tidak ada toleransi lagi. Namanya ilegal kita akan bongkar," tegas Ema.

Baca Juga: Pasca Lebaran, Tren Kunjungan ke Masjid Raya Al Jabbar Meningkat

Ema menerangkan, reklame dan JPO ilegal tersebut akan dibongkar secara bertahap oleh Satpol PP mulai Mei 2023. Penertiban akan mengerahkan 75 persen personel Satpol PP Kota Bandung.

"Kasatpol PP yang akan menjadi komandan untuk membongkar semua reklame ilegal ini secara bertahap. Secepatnya, awal Mei sudah ada aksi," Paparnya.

Oleh karenanya, Ema mengimbau para pengusaha periklanan untuk taat aturan yang berlaku. Harapannya, tak akan ada lagi reklame ilegal di Kota Bandung.

Baca Juga: Catatan Statistik Kakang Rudianto Selama Berseragam Persib Bandung

"Termasuk juga JPO yang sudah ilegal akan dibongkar. Apalagi yang sudah tidak sesuai fungsinya, pokoknya yang ilegal akan tertibkan. Mudah-mudahan tidak ada lagi apa pun yang terbangun di Kota Bandung itu yang ilegal. Semua harus formal, kita (Kota Bandung) ibukota harus jadi contoh," tuturnya.***

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x