6. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
7. Seni Budaya dan Prakarya (SBdP)
8. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (PJOK)
Untuk alur seleksi yaitu berdasarkan nilai rapor dilakukan dengan pemeringkatan nilai akhir berdasarkan rumus yang telah ditetapkan.
Jika pada batas kuota jumlah nilai akhir rapor sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung, terakhir menggunakan nilai rata-rata tertinggi berdasarkan urutan mata pelajaran.
Baca Juga: KEREN!! 1000 Content Creator Siap Promosikan Pariwisata Jawa Barat
“Dalam hal daya tampung atau kuota tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung atau kuota dialihkan ke salah satu jalur prestasi lainnya,” seperti dikutip prfmnews.id dalam unggahan @bdg.disdik.
Selain itu, seleksi jalur Prestasi Nilai Rapor dilakukan dengan penentuan pemeringkatan berdasarkan nilai rapor. Calon peserta didik yang berada di peringkat nilai rapor 10% tertinggi di tiap kelas dari sekolah asal berdasarkan jumlah siswa dalam 1 (satu) Rombongan belajar sesuai standar nasional mendapatkan penambahan bobot peringkat.
Untuk penambahan bobot peringkat menggunakan rumus sebagai berikut:
NA: Nilai Akhir