Ada Sensasi Suasana Baru di Lengkong Culinary Night, Cek Yuk Sambil Kulineran di Sana Dijamin Lebih Nyaman!

- 9 Juni 2024, 11:05 WIB
Rasakan Sensasi Kuliner Malam di Lengkong Culinary Night!
Rasakan Sensasi Kuliner Malam di Lengkong Culinary Night! /Dok. bandung.go.id/

 

MATA BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memulai uji coba Lengkong Culinary Night pada Sabtu, 8 Juni 2024, mulai pukul 18.00 WIB. Inisiatif ini bertujuan untuk menata aktivitas perdagangan di sepanjang Jalan Lengkong Kecil, sehingga kawasan tersebut bisa menjadi destinasi kuliner yang tertata rapi dan menarik bagi warga dan wisatawan.


Selama Lengkong Culinary Night berlangsung, akan diberlakukan rekayasa jalan di sepanjang Jalan Lengkong Kecil. Kendaraan hanya diperbolehkan melintas satu arah, dari Jalan Lengkong Besar menuju Jalan Karapitan. Diskop UKM telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polrestabes Bandung untuk memastikan rekayasa jalan ini berjalan lancar.


Diskop UKM juga telah bekerja sama dengan sejumlah OPD untuk menegakkan regulasi selama acara berlangsung. Salah satu perubahan penting adalah posisi tenda PKL yang akan diputar menghadap ke trotoar, membuat trotoar dapat digunakan sebagai area pedestrian. Selain itu, water barrier akan diganti dengan traffic cone untuk membatasi jalan dan tenda PKL. Pengunjung juga tidak diizinkan membeli makanan atau minuman dari kendaraan, dan kantong parkir tambahan sedang diatur untuk kenyamanan pengunjung.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siap Uji Coba Lengkong Kecil Culinary Night untuk Penataan Kawasan

Pengelolaan Sampah dan Ketertiban

Rasakan Sensasi Kuliner Malam di Lengkong Culinary Night!
Rasakan Sensasi Kuliner Malam di Lengkong Culinary Night!


Diskop UKM bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dan masyarakat setempat dalam pengelolaan sampah. Setiap PKL yang berjualan wajib memisahkan sampah dan menyerahkan sampah organik untuk diolah oleh pengurus kewilayahan. Selain itu, upaya keamanan dan ketertiban akan dibantu oleh Dinas Sosial (Dinsos), Diskar PB Kota Bandung, DSDABM Kota Bandung, serta DPKP Kota Bandung.


Diskop UKM telah menetapkan area zona merah PKL di 100 meter setelah persimpangan Jalan Lengkong Besar - Jalan Lengkong Kecil dan 100 meter setelah persimpangan Jalan Karapitan - Jalan Lengkong Kecil sebagai zona parkir roda dua. Lahan parkir di SMA Negeri 7 Bandung dan lokasi restoran dengan lahan parkir luas akan digunakan untuk parkir roda empat. Area drop-off untuk bus disediakan di dekat Atmosphere Cafe di Jalan Lengkong Besar.

"Kami akan terus evaluasi. Dari segi aturan, kami coba mematuhi regulasi. Zona kuning diperbolehkan aktivitas ekonomi bersifat knock-down hanya di malam hari. Siang hari tidak boleh ada aktivitas ekonomi di zona merah," jelas Evy Oktaviyanti, Kepala Bidang Usaha Non Formal Diskop UKM Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah