PPN 12 Persen Akan Diterapkan, Berikut Daftar Jasa Dan Sembako

10 Juni 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi Sembako /MATA BANDUNG/

MATA BANDUNG - Rencana Penerapan Pajak Nasional (PPN) pada sembako oleh pemerintah banyak dikritisi berbagai pihak.

Barang kebutuhan pokok seperti sembako yang dibutuhkan masyarakat sampai saat ini termasuk objek yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah.

Baca Juga: PPN Sembako Jadi Sorotan, Ustadz Hilmi : Ini Rakyat Sedang Susah Jangan Ditambah Lagi

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Peraturan tersebut menjelaskan jenis - jenis kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat dan tidak dikenakan PPN.

Ketika menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dollar pemerintah langsung merencakan kenaikan PPN sebesar 12% pada sembako.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Menguat, PPN Malah Dinaikkan 12%?!!

Tak hanya itu, PPN juga akan dikenakan pada barang hasil tambang atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Rencana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Beberapa jenis jasa yang hingga sekarang tidak dikenakan PPN, melalui revisi RUU KUP rencananya juga akan dikenakan PPN.

Baca Juga: Ketua SPSI Apresiasi Kegiatan Bagikan Sembako Oleh Bupati Bandung

Beberapa jasa pelayanan yang akan dikenai PPN:

1. Pelayanan kesehatan medis

2. Jasa pelayanan sosial

3. Jasa pengiriman surat dengan perangko

4. Jasa keuangan

5. Jasa asuransi

6. Jasa pendidikan

7. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

8. Jasa angkutan umum di darat dan di air,

9. Jasa angkutan udara

10. Jasa tenaga kerja

11. Jasa telepon umum

12. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Sindikat Ganja Hidroponik Seberat 40kg

 Berikut daftar bahan pokok yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen

1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai
6. Garam
7. Daging
8. Telur
9. Susu
10. Buah-buahan
11. Sayuran.

Itulah daftar pekerjaan jasa dan beberapa jenis sembako yang akan dikenai PPN.***

Editor: Ilhamdi T

Tags

Terkini

Terpopuler