Sering Lakukan Pinjaman Online, Ini langkah Yang Harus diperhatikan Agar Aman

- 11 Juni 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online
Ilustrasi Pinjaman Online /Pixabay/Raten-Kauf

MATA BANDUNG - Saat mengalami masalah keuangan mendesak, kebanyakan orang mungkin berusaha mencari solusinya dengan mengajukan pinjaman online.

Hal itu lantaran pinjaman Online menawarkan persyaratan yang mudah dan pencarian yang cepat.

Bayangkan saja, cukup dengan menyiapkan dokumen identitas diri, sebagai contoh, KTP, dan mengisi formulir pengajuan, Anda sudah bisa menjadi nasabah pinjaman online

Meski begitu, bagi Anda yang baru kali ini mengajukan pinjaman berbasis online, mungkin akan merasa bingung dengan alur ataupun platform pengajuannya.

Baca Juga: Sering Meresahkan, OJK Tutup Ribuan Pinjol Ilegal

Ya, karena seluruh proses pengajuannya dilakukan secara online, tak mengherankan jika sebagian orang merasa bingung saat pertama kali mengajukan pinjaman online.

Kalau tak benar-benar memahami cara pengajuannya, risiko salah langkah dan menggunakan pinjaman online tak sesuai rencana mungkin saja terjadi.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman dana secara online, ada baiknya untuk memahami beberapa hal penting berikut ini.

Baca Juga: Penerapan PPN sembako, Marwan : Itu Bentuk Penghianat Kepada Rakyat

Tentukan Dana Pinjaman yang Dibutuhkan

Tips pertama yang wajib dilakukan saat akan mengajukan pinjol adalah menentukan terlebih dulu berapa besar dana yang akan dipinjam. Dengan syarat yang lebih ringan, Anda harus membayar beban bunga yang relatif lebih tinggi. Jika tak mempertimbangkan nominal dana pinjaman dengan matang, bukan tidak mungkin cicilannya malah berbuntut pada masalah keuangan yang baru lagi.

Selain itu, hanya gunakan dana pinjaman online untuk penuhi kebutuhan yang mendesak atau produktif saja. Kalau digunakan untuk kebutuhan lain yang tak terlalu penting atau krusial, apalagi bersifat konsumtif, dikhawatirkan keuangan tak mampu mengembalikan dana pinjaman tersebut.

Sebagai tips tambahan, usahakan jumlah seluruh cicilan yang Anda miliki setiap bulan tak lebih dari 30 persen gaji bulanan. Dengan begitu, kebutuhan penting lainnya, seperti, makan sehari-hari, tagihan listrik dan air, hingga menabung dan investasi tetap mampu Anda penuhi dengan lancar.

Baca Juga: Penanganan Stunting, Semoga Bukan Proyek Basa Basi

Pilih yang Legal dan Terpercaya

Tak kalah pentingnya, Anda juga harus memastikan bahwa platform pinjaman online yang dipilih legal dan terpercaya. Ya, memilih layanan pinjaman online tak boleh dilakukan secara sembarangan. Jangan mudah terlena dengan penawaran iklan pinjaman online ilegal yang tak jelas siapa pengirim atau lembaga keuangan yang menaunginya, terutama yang banyak bersliweran via pesan singkat atau media sosial.

Yang utama, selalu cek status terdaftar Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada aplikasi atau perusahaan fintech yang meluncurkan fasilitas pinjaman online. Jika terbukti mengantongi status tersebut, apalagi telah memiliki izin usaha dari OJK, artinya layanan tersebut legal dan aman untuk dimanfaatkan. Sebab, segala kebijakan dan ketentuan pinjaman, seperti, beban bunga, jangka waktu pelunasan, hingga keamanan nasabah telah dijamin dan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Film The Last Melody, Tampilan Alur Cerita Yang Unik

Cermati Seluruh Syarat dan Ketentuannya

Mudahnya syarat pengajuan pinjaman online tak berarti Anda harus mengabaikan dan tak membacanya sama sekali. Pasalnya, pada syarat dan ketentuan tersebut, Anda dapat mengetahui segala hal penting seputar kontrak pinjaman. Seperti, tingkat bunga yang dibebankan, tenor pelunasan, tanggal jatuh tempo, dan banyak lagi lainnya.

Jika sampai melewatkannya dan asal membubuhkan hitam di atas putih, Anda sangat berisiko terjebak pada layanan yang salah dan tak sesuai dengan kondisi keuangan. Untuk itu, sebelum menyetujui kontrak pinjaman online, pastikan terlebih dahulu tak ada ketentuan atau kebijakan yang mampu merugikan Anda sebagai pihak nasabah.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x