Majelis Hakim MK Dalami Berkas Amicus Curiae, Jubir: Itu Otoritas Hakim

17 April 2024, 13:13 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa. /Dok. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa./

 

MATA BANDUNG - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi tantangan serius dalam merespons sejumlah berkas "amicus curiae" yang dikirimkan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa MK sedang meneliti dengan cermat semua berkas yang diterima dari pihak-pihak yang terlibat.

Menurut Fajar, pengajuan berkas "amicus curiae" kali ini menarik perhatian karena jumlahnya yang cukup signifikan, bahkan melampaui jumlah pengajuan dalam pilpres sebelumnya. Dia menyebutkan bahwa hingga saat ini, sudah ada lebih dari 10 berkas yang diterima, dengan lebih dari lima pihak yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan, termasuk lembaga eksekutif mahasiswa dan tokoh-tokoh terkemuka seperti Presiden Ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, serta Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).

"Seperti apa Majelis Hakim nanti memposisikan amicus curiae, ya itu otoritas hakim," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Wah, Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae di MK Terkait Sidang PHPU

Fenomena ini menjadi perhatian karena dalam sejarah penyelenggaraan pilpres sebelumnya, jarang terjadi pengajuan berkas "amicus curiae" sebanyak ini. Fajar menegaskan bahwa ini merupakan hal yang menarik dan memerlukan penafsiran lebih lanjut, apakah sebagai bentuk perhatian kepada MK atau memiliki makna lainnya.

Dalam menjelang tanggal putusan MK pada 22 April 2024, Fajar menegaskan bahwa MK tetap terbuka untuk menerima pengajuan berkas "amicus curiae" dari pihak-pihak yang berkepentingan, tanpa memberikan batas waktu tertentu. Tentang pengajuan diri Megawati Soekarnoputri sebagai Sahabat Pengadilan, Fajar menyatakan bahwa MK akan mempertimbangkan hal tersebut sesuai dengan wewenang Majelis Hakim.

Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dalam suatu perkara, meskipun pendapat tersebut hanya bersifat opini dan tidak bersifat lawan.

Baca Juga: Dokumen Kesimpulan Sidang PHPU Presiden Diserahkan oleh Tim Hukum Tiga Pasangan Capres dan KPU

Konsep ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan pentingnya hakim dan hakim konstitusi untuk memahami nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat.

"Tidak apa-apa, nanti itu ada otoritas-nya Majelis Hakim. Apakah dipertimbangkan apakah tidak, akan disikapi seperti apa, itu tergantung pada masing-masing hakim konstitusi," ucap Fajar menegaskan.

Dengan demikian, penelitian dan pertimbangan terhadap berkas "amicus curiae" dalam PHPU Pilpres 2024 menunjukkan komitmen MK untuk memastikan bahwa setiap aspek yang relevan dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses pengambilan keputusan yang adil dan berkeadilan.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler