Legislator PKB Mendukung Upaya Bawaslu untuk Memproses Aksi Bagi-bagi Uang yang Dilakukan Gus Miftah

- 6 Januari 2024, 12:00 WIB
Viral Video Gus Miftah Bagi-Bagi Uang 50 Ribu Bareng Pendukung Prabowo Subianto
Viral Video Gus Miftah Bagi-Bagi Uang 50 Ribu Bareng Pendukung Prabowo Subianto /X @iwantarigan

MATA BANDUNG - Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan untuk memproses dan menyelesaikan aksi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh penceramah Miftah Maulana Habiburrohman, yang juga dikenal sebagai Gus Miftah.

"Saya konsisten mendukung Bawaslu RI melalui Bawaslu Pamekasan untuk tuntaskan kasus bagi-bagi duit yg melibatkan penceramah Miftah itu agar menjadi terang benderang demi menjaga kualitas Pemilu 2024," kata Luqman Hakim dalam tulisan di akun X pribadinya, Minggu.

Luqman berpendapat bahwa acara pembagian uang Gus Miftah merupakan pelanggaran pemilu, terutama Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Seseorang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota dipidana dengan kurungan satu tahun dan denda sebesar Rp12.000.000.

Baca Juga: Hasil Evaluasi Debat Sebelumnya, KPU Minta Kandidat Tidak Gunakan Akronim atau Istilah Asing

Tangkapan layar - Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Jawa Timur.
Tangkapan layar - Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Jawa Timur. MR

"Pasal ini bisa berlaku untuk semua orang, bukan hanya tim kampanye," katanya.

Dia mengeluarkan pernyataan ini sekaligus untuk menepis pernyataan yang dibuat oleh Nusron Wahid, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, yang menyatakan bahwa dugaan bahwa Gus Miftah membagi uang tidak termasuk dalam pelanggaran pemilu karena individu tersebut tidak termasuk dalam tim kampanye pasangan calon capres-cawapres nomor urut 2.

Bahkan Nusron berseloroh bahwa Muhaimin Iskandar, cawapres nomor urut satu, tidak memahami UU Pemilu karena mempermasalahkan kasus pembagian uang tersebut.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x