Bagaimana Menurut Pengamat Hukum?
Seorang pengamat hukum, Minola Sebayang, mengatakan bahwa siapa pun yang mencoba mengaburkan kekayaan yang diperoleh dari pencurian uang rakyat dapat dikenakan hukuman pidana, termasuk Sandra Dewi.
Pasal 18 UU Tipikor memungkinkan pihak kejaksaan untuk menelusuri kekayaan tersangka dan keluarganya, serta menentukan apakah ada upaya untuk mengaburkan asal-usul kekayaan tersebut.
Sandra Dewi adalah salah satunya terkait kasus yang menjerat sang suami. Dia menyatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada Harvey Moeis memungkinkan Kejaksaan memeriksa kekayaan tersangka dan keluarganya. Jika ditemukan adanya upaya Harvey Moeis untuk mengaburkan kekayaan yang diperoleh dari pencurian uang rakyat, orang-orang yang terlibat dalam upaya tersebut dapat diperiksa.
“Kalau Pasal 18 terkait dengan masalah uang pengganti, jadi memang setiap kerugian negara harus ada uang pengganti yang memang menutupi setiap kerugian yang merugikan negara diambil dari kekayaan para tersangka,” ujar Minola Sebayang.
“Ini pasti akan ditelusuri alur keuangannya. Kalau diketemukan ada indikasi pelaku mencoba mengaburkan, menempatkan, menghibahkan yang tujuannya untuk mengaburkan asal-usul kekayaan tersebut, dan setelah tersangka ditetapkan bersalah, incraht, dari alur itu orang-orang yang mengaburkan itu diperiksa, akhirnya pihak penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, ya tidak menutup kemungkinan,” tuturnya menambahkan.
Dalam kasus ini, istri dan anak koruptor diduga menerima uang hasil korupsi, yang kemudian digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Terhadap pelaku TPPU pasif, seperti yang disangkakan pada Sandra Dewi, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.