Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1M Mengintai Sandra Dewi! Pasal Apa yang Bisa Menjeratnya? Cek di Sini!

- 31 Maret 2024, 15:00 WIB
kolase foto Dewi Sandra istri Harvey Moeis pelaku maling uang rakyat dalam kasus komoditas timah
kolase foto Dewi Sandra istri Harvey Moeis pelaku maling uang rakyat dalam kasus komoditas timah /Dok. instagram @dewisandra88/

Baca Juga: Waduh, Kejagung Tetapkan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Komoditas Timah

Namun, untuk menentukan apakah terjadi TPPU, perbuatan seseorang harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan UU. TPPU sendiri merupakan tindak pidana lanjutan yang merupakan kelanjutan dari tindak pidana korupsi yang menghasilkan uang atau harta kekayaan yang kemudian dicuci.

Jika terbukti ada pengaburan kekayaan, kasus tersebut dapat berlanjut ke TPPU, di mana Sandra Dewi pun bisa menjadi terdakwa. Keseluruhan perkembangan kasus ini masih menjadi sorotan publik yang begitu besar, dan semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya yang akan menentukan nasib Sandra Dewi.***

 

Disclaimer : Sebagian artikel ini sudah pernah ditayangkan di Pikiran Rakyat dengan judul Pasal Apa yang Bisa Menjerat Sandra Dewi? Ada Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar - https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017907692/pasal-apa-yang-bisa-menjerat-sandra-dewi-ada-ancaman-penjara-5-tahun-dan-denda-rp1-miliar

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah