Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1M Mengintai Sandra Dewi! Pasal Apa yang Bisa Menjeratnya? Cek di Sini!

- 31 Maret 2024, 15:00 WIB
kolase foto Dewi Sandra istri Harvey Moeis pelaku maling uang rakyat dalam kasus komoditas timah
kolase foto Dewi Sandra istri Harvey Moeis pelaku maling uang rakyat dalam kasus komoditas timah /Dok. instagram @dewisandra88/


MATA BANDUNG - Wah, ancaman penjara 5 Tahun dan denda Rp1 Miliar tengah mengintai Sandra Dewi! Pasal apa yang bisa menjeratnya? cek di sini!. Sandra Dewi, istri dari pengusaha yang tengah tersandung kasus korupsi, Harvey Moeis, kini berada di ambang perseteruan hukum. Dalam kasus pencurian uang rakyat yang menjerat sang suami, Sandra Dewi juga terancam ikut diperiksa, bahkan menjadi tersangka, jika terbukti memanfaatkan hasil maling uang rakyat tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Ada potensi bagi Sandra Dewi untuk dijerat dengan Pasal Pencucian Uang, terutama jika terbukti bahwa harta atau uang yang diterimanya merupakan hasil dari tindak pidana korupsi sang suami. Meskipun mungkin tanpa pengetahuan bahwa harta tersebut berasal dari hasil korupsi, tindakan menerima atau menguasai harta kekayaan yang diduga hasil korupsi dapat digolongkan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar".

Baca Juga: Waduh, Ahli Sebut Kerugian Akibat Kerusakan Lingkungan Kasus Timah Capai Rp271,06 Triliun

Aktris Sandra Dewi.
Aktris Sandra Dewi.

Akan tetapi, untuk menentukan apakah tindak pidana pencucian uang telah terjadi, tindakan seseorang harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Nomor 2010.

Singkatnya, TPPU adalah proses seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau pemakaian ilegal dari pendapatan, dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut untuk membuatnya tampak sah, salah satunya diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Jika ternyata anggota keluargapara maling uang rakyat mempergunakan hasil maling uang rakyat dalam kehidupannya sehari-hari, tanpa mengetahui bahwa harta tersebut hasil dari korupsi, maka dapat dikategorikan sebagai pelaku TPPU pasif dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x