Konsep ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan pentingnya hakim dan hakim konstitusi untuk memahami nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat.
"Tidak apa-apa, nanti itu ada otoritas-nya Majelis Hakim. Apakah dipertimbangkan apakah tidak, akan disikapi seperti apa, itu tergantung pada masing-masing hakim konstitusi," ucap Fajar menegaskan.
Dengan demikian, penelitian dan pertimbangan terhadap berkas "amicus curiae" dalam PHPU Pilpres 2024 menunjukkan komitmen MK untuk memastikan bahwa setiap aspek yang relevan dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses pengambilan keputusan yang adil dan berkeadilan.***