Majelis Hakim MK Dalami Berkas Amicus Curiae, Jubir: Itu Otoritas Hakim

- 17 April 2024, 13:13 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa. /Dok. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa./

Konsep ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan pentingnya hakim dan hakim konstitusi untuk memahami nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat.

"Tidak apa-apa, nanti itu ada otoritas-nya Majelis Hakim. Apakah dipertimbangkan apakah tidak, akan disikapi seperti apa, itu tergantung pada masing-masing hakim konstitusi," ucap Fajar menegaskan.

Dengan demikian, penelitian dan pertimbangan terhadap berkas "amicus curiae" dalam PHPU Pilpres 2024 menunjukkan komitmen MK untuk memastikan bahwa setiap aspek yang relevan dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses pengambilan keputusan yang adil dan berkeadilan.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah