Wah! Pedangdut Nayunda Nabila Dititipkan SYL Jadi Honorer Di Kementan dan Digaji Rp4,3 juta!

- 21 Mei 2024, 20:05 WIB
Inilah penampilan pedangdut Nayunda Nabila yang dititipkan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tenaga honorer di Kementan.
Inilah penampilan pedangdut Nayunda Nabila yang dititipkan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tenaga honorer di Kementan. //Pinterset

MATA BANDUNG - Penyanyi dangdut Nayunda Nabila dititipkan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menteri Pertanian periode 2019–2023, menjadi pegawai honorer di Kementerian Pertanian dan digaji Rp4,3 juta per bulan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, mengatakan Nayunda menjadi honorer selama lebih kurang satu tahun. Belakngan status honor Nayunda dihentikan karena dia jarang ke kantor.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika mendalami soal Nayunda kepada Wisnu. Ditanyakan kepadanya mengenai pedangdut yang menjadi tenaga honorer di Kementan. "Saksi tahu, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?”

"Oh, ada, Pak. Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu,  diarahkan untuk menjadi asisten anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita," kata Wisnu.

Baca juga: Penyanyi Nayunda Nabila Diperiksa KPK Terkait Perkara Korupsi Mantan Kementan SYL

"Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu sehingga honornya dititipkan di (Badan) Karantina," ujarnya melanjutkan.

Indira Chunda Thita ini, merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dan tidak bekerja di Kementan. Namun, honor Nayunda yang menjadi asisten Thita dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan.

Ketika ditanya oleh Jaksa berapa Nayyunda menerima per bulan, Wisnu menjawab bahwa honornya per bulan itu Rp4.300.000.

Nayunda dititipkan oleh SYL melalui Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, kata Wisnu, Nayunda hanya digaji selama sekitar satu tahun karena yang bersangkutan hanya dua kali ke kantor.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah