Nambah Lagi! Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah

- 30 Mei 2024, 12:05 WIB
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari (kanan) menyerahkan laporan hasil penghitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari (kanan) menyerahkan laporan hasil penghitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun /BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO

MATA BANDUNG - Nambah lagi, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Bambang Gatot Ariyono (BGA), mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.

“Benar, hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Jakarta, Rabu.

Kuntadi menjelaskan bahwa BGA diperiksa bersama empat orang saksi lainnya. Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung, dan setelah proses pemeriksaan selesai akan ditentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun ini, BGA selaku Dirjen Minerba pada periode 2018-2019 melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

Baca Juga: Mantan Gubernur Babel Periode 2017-2022 Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) memberikan keterangan pers terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) memberikan keterangan pers terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym. ANTARA FOTO

“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semula 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” jelas Kuntadi. Perubahan tersebut, lanjutnya, dilakukan tanpa kajian apa pun.

“Belakangan kami tahu berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dilakukan untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” tambahnya.

Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. “Sehingga dengan ditetapkan tersangka hari ini, jumlah tersangka yang kami tetapkan seluruhnya ada 22 orang,” ungkap Kuntadi.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah