MATA BANDUNG - Nambah lagi, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Bambang Gatot Ariyono (BGA), mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.
“Benar, hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Jakarta, Rabu.
Kuntadi menjelaskan bahwa BGA diperiksa bersama empat orang saksi lainnya. Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung, dan setelah proses pemeriksaan selesai akan ditentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun ini, BGA selaku Dirjen Minerba pada periode 2018-2019 melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.
“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semula 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” jelas Kuntadi. Perubahan tersebut, lanjutnya, dilakukan tanpa kajian apa pun.
“Belakangan kami tahu berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dilakukan untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” tambahnya.
Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. “Sehingga dengan ditetapkan tersangka hari ini, jumlah tersangka yang kami tetapkan seluruhnya ada 22 orang,” ungkap Kuntadi.