332 Dugaan Tindak Pidana Diseldiki Polri di Masa PPKM Darurat Jawa Bali

9 Juli 2021, 17:00 WIB
Kombes Ahmad Ramadhan jelaskan perihal tindak pidana selama PPKM Darurat Jawa Bali /Instagram @divisihumaspolri/

MATA BANDUNG - Pekan pertama PPKM Darurat Jawa Bali telah memasuki hari ke tujuh dalam pelaksanaannya.

Polri meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan sebagai upaya menjaga ketertiban pada masa PPKM Darurat Jawa Bali ini.

Selain pengawasan mobilitas masyarakat Polri tetap menjaga keamanan di lingkungan masyarakat di periode PPKM Darurat Jawa Bali.

Baca Juga: Kamu Wajib Tahu, Menebak Kepribadian Berdasarkan Warna Favorit

Polri menyebut ada 332 dugaan tindak pidana terkait penanganan COVID-19 yang terjadi selama 5 hari Operasi Aman Nusa II dan PPKM Darurat Jawa Bali, yakni pada 3-7 Juli 2021.

Dari 332 dugaan tindak pidana itu, 208 dilakukan penyelidikan, 18 dilakukan penyidikan, 103 penyidikan tindak pidana ringan, dan 3 dilakukan restorative justice.

“Tentang kegiatan Satgas 6 Gakkum Operasi Aman Nusa 2021, berdasarkan data yang dihimpun periode 3-7 Juli, berarti 5 hari, data yang dihimpun, kegiatan yang telah dilakukan oleh Satgas Hukum,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: Berhati Singa, Harry Kane Bawa Inggris Ke Final Euro 2021

Sasaran penyelidikan adalah toko obat atau apotek, distributor obat, distributor oksigen. Hal ini bertujuan mengantisipasi kelangkaan obat dan oksigen saat selama lonjakan kasus positif COVID-19 terjadi.

“Pertama adalah penyelidikan telah dilakukan sebanyak 208 kegiatan. Penyelidikan yang dilakukan ini sasarannya adalah toko-toko obat, apotek, distribusi obat, distribusi oksigen yang ada kaitannya dengan penanganan COVID-19,” jelasnya.

“Kemudian penyidikan pidana sebanyak 18 kegiatan. Kemudian penyidikan tindak pidana ringan sebanyak 103 kegiatan, dan kegiatan restorative justice sebanyak 3 kegiatan,” sambungnya.

Baca Juga: Luncurkan Program Baru, TikTok Akan Mudahkan Pengguna Lamar Pekerjaan Dengan Resume Video

“(Kasus-kasus) ini terkait dengan pelanggaran PPKM Darurat Jawa Bali dan terkait dengan penimbunan obat-obat yang terkait dengan COVID-19 dan tabung oksigen.

Kemudian untuk penyidikan tindak pidananya ada 6 kegiatan yang dilakukan Polda Metro Jaya 4, Polda Jateng 1, Polda Sumut 1, ini terkait dengan pelanggaran yang diatur oleh Pasal 215 KUHP UU tentang Wabah Penyakit, UU tentang Perlindungan Konsumen, UU Darurat No 12 Tahun 1951,” terang Kombes Ramadhan.***

Editor: Nugraha A.M

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler