Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Terjerat Kasus Narkoba, Aburizal Bakrie Beri Dukungan

10 Juli 2021, 16:00 WIB
uru Bicara Keluarga Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Lalu Mara Satriawangsa /Antara

MATA BANDUNG - Kabar mengejutkan datang dari pasangan sultan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat terjadi penangkapan baru-baru ini.

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani ditangkap polisi karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal ini tentu menjadikan Keluarga Bakrie menjadi sorotan di mata publik karena pengankapan yang terjadi.

Baca Juga: Pengumuman PPDB Jabar Tahap Dua 9 Juli 2021, Cek Linknya Disini

Juru Bicara Keluarga Besar Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa menyebutkan politisi Partai Golkar itu meminta anak dan menantunya, yakni Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani tabah menghadapi cobaan usai ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat karena penyalahgunaan narkoba.

Lalu menuturkan Aburizal Bakrie telah memaafkan perbuatan sang anak dan menantu karena usai keduanya menyampaikan permohonan maaf karena terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Keduanya, Pak Ardi dan Bu Nia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Orang tua telah memberikan maaf," kata Lalu di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam.

Baca Juga: Alhamdulillah, Patuhi PPKM Darurat Jawa Bali Mobilitas Warga Jawa Barat Turun 20 Persen

Lalu menjelaskan bahwa Keluarga Bakrie mendukung penuh proses pengembangan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus penyalahgunaan Ardi dan Nia, beserta sopir keluarga.

Sang ayah, Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical, pun telah memaafkan dan memberi dukungan kepada Nia dan Ardi agar tabah dan sabar dalam menghadapi cobaan ini.

"Pak Ical menyampaikan apa yang terjadi adalah cobaan, dihadapi dengan sabar dan tabah, dan mendukung penuh apa yang pada putranya supaya bisa selesai. Beliau mengambil hikmahnya apa terhadap peristiwa ini," tutur Lalu.

Baca Juga: 332 Dugaan Tindak Pidana Diseldiki Polri di Masa PPKM Darurat Jawa Bali

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi menangkap ketiga tersangka di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada Rabu dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap).

Baca Juga: Resmi, Bek Tangguh Spanyol Sergio Ramos ke PSG

Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Nugraha A.M

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler