Hapus Apps PINJOL Dari Google? Berikut Syarat yang di Beri Google

21 Agustus 2021, 05:46 WIB
Ilustrasi pinjaman online. Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Jangan Langsung Panik Segera Lakukan 5 Tips Ini. /freepik.com

MATA BANDUNG- layanan pinjaman online (pinjol) ilegal cukup meresahkan masyarakat di setiap tahunnya.

Bunga yang tidak wajar membuat masyarakat kewalahan unutk membayarnya dan cara penagihan Pinjol ilegal ke nasabah juga sering tidak sesuai etika dan dinilai mengintimidasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan upaya untuk memberantas pinjol ilegal, salah satunya dengan memutus akses melalui toko aplikasi Play Store dan App Store.

Baca Juga: Final Liga Champions Asia Akan Digelar di Arab Saudi

"Pemutusan akses dilakukan secara langsung, maupun melalui toko aplikasi Play Store dan App Store," kata Menteri Kemkominfo, Johnny G. Plate pada Jumat 20 Agusutus 2021.

Namun, Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemerintah agar bisa menghapus habis pinjol tersebut.

Google mengatakan tindakan pembatasan dan penghapusan aplikasi baru akan dilakukan setelah ada permintaan dari pemerintah, dan sudah melalui peninjauan menyeluruh.

Baca Juga: Kreativitas Tingkat Tinggi Kota Bandung Untuk Bantu Seniman Terdampak Covid-19

Google memperbarui kebijakan bagi para pengembang aplikasi pinjaman online di India dan Indonesia, pada 28 Juli 2021 lalu. 

Khusus di Indonesia, Google hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh, atau sudah terdaftar di OJK.

Pengembang harus menyertakan dokumentasi OJK sebagai bukti. Dalam persyaratan aplikasi, Google juga tidak mengizinkan penerbitan atau pengungkapan kontak non-publik orang lain secara ilegal.

Baca Juga: Marc Klok Dibebani Prestasi Tinggi Bersama Persib

Sementara Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi mengatakan pemerintah selalu berkordinasi dengan platform digital untuk memutus akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online.

Kemkominfo juga terus berkordinasi dengan operator seluler terkait permasalahan iklan spam, serta iklan pinjol ilegal. Di karenakan, iklan pinjol ilegal kerap dikirim lewat SMS sebagai iklam spam.

Terhitung sejak tahun 2018 tahun lalu hingga 17 Agustus 2021, Kemkominfo mengklaim telah memblokir 3.856 platform fintech ilegal, termasuk layanan pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Baca Juga: Lebih Ramah Lingkungan, Indonesia Luncurkan Program Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik

Pada saat ini hanya ada 121 layanan pinjol resmi yang berada di bawah pengawasan OJK.

"Kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait pelanggaran-pelanggaran di sektor finansial tersebut," jelas Johnny.***

Editor: Mia Dasmawati

Tags

Terkini

Terpopuler