Cek link eform.bri.co.id Untuk Mengambil Nomor Antriam Pencairan BLT UMKM Tahap 2

26 Agustus 2021, 14:20 WIB
Cek link eform.bri.co.id Untuk Mengambil Nomor Antriam BLT UMKM Tahap 2 /PIXABAY/EmAji/

MATA BANDUNG - Pelaku usaha mikro sudah bisa mencairkan BLT UMKM tahap dua di bulan Agustus ini.

Untuk mengambil nomor antrian BLT UMKM Tahap 2,Pelaku usaha mikro harus dinyatakan terdaftar terlebih dahulu di kuota penerima BPUM tahap 2.

Cara mengetahui nama anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM anda bisa mengetahuinya melalui link eform.bri.co.id

Baca Juga: Pep Guardiola Akan Tinggalkan Juara Liga Inggris Manchester City

Baca Juga: 6 Langkah Mudah Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Dikutip dari Kemenkopukm pada Rabu, 25 Agustus 2021, berikut cara cek nama penerima BLT UMKM Tahap 2.

1. Buka link eform.bri.co.id

2. Pilih BPUM

3. Masukkan NIK KTP

4. Masukkan kode verifikasi dengan tepat

5. Klik proses inquiry


Jika dinyatakan masuk sebagai pelaku usaha mikro sebagai penerima BPUM tahap 2, maka link eform.bri.co.id akan menampilkan data NIK KTP, nama, serta nomor rekening pencairan BLT sebesar Rp1,2 juta tersebut.

Baca Juga: Harry Kane Akhirnya Ambil Keputusan Perihal Masa Depannya di Tottenham Hotspurs


Kemudian anda dapat melanjutkan mengisi formulir untuk mengambil nomor antrean secara online di link eform.bri.co.id. berikut caranya :

1. Pelaku usaha mikro akan diarahkan ke laman reservasi nomor antrean

2. Penerima BPUM mengisi nomor KTP, povinsi, kabupaten/kota, unit kerja atau bank pencairan, serta jadwal antrean sesuai yang diinginkan.

3. Lanjutkan dengan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi untuk mengambil kuota antrean

4. Pelaku usaha mikro yang sudah memiliki nomor referensi wajib disimpan dengan baik untuk pencairan BLT Rp1,2 juta tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 26 Agustus 2021, Pisces Ada Banyak Kejutan Yang Menanti Anda Hari Ini

Pelaku usaha mikro yang dinyatakan terdaftar masuk kuota penerima BPUM tahap 2 di bulan Agustus, dapat membawa dokumen untuk pencairan (KTP dan buku rekening jika diperlukan) dan mengisi SPTJM yang disediakan bank HIMBARA.***

Editor: Mia Dasmawati

Tags

Terkini

Terpopuler