Tidak Hanya Karyawan Kantoran, Guru Honorer Juga Kecipratan BLT Subsidi Gaji 2021. Cek Syarat dan ketentuanya

- 25 Agustus 2021, 18:50 WIB
Tidak Hanya Karyawan Kantoran, Guru Honorer Juga Kecipratan BLT Subsidi Gaji 2021. Cek Syarat dan ketentuanya disini
Tidak Hanya Karyawan Kantoran, Guru Honorer Juga Kecipratan BLT Subsidi Gaji 2021. Cek Syarat dan ketentuanya disini /Pikiran-Rakyat

MATA BANDUNG - BLT Subsidi gaji 2021 atau BSU 1 juta rupiah tidak hanya di peruntukan untuk para pekerja, kaum buruh atau karyawan kantoran saja. BSU juga di peruntukan untuk para pengajar yang berstatus guru honorer.

Bantuan subsidi gaji untuk guru honorer tersebut rencananya akan dicairkan di bulan september 2021. Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemendikbud sudah merencanakan penyalurkan bantuan subsidi gaji untuk Guru Honorer sebesar Rp, 1,8 juta.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat di masa pandemi covid-19 yang belum usai.

Baca Juga: Anime Tokyo Revengers yang Viral di Tahun 2021, Bercerita Tentang Geng Motor di Tokyo Manji

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Serta Menarik yang Akan Hadir di Spider-Man: No Way Home

Pertanyaanya, Bagaimana guru honorer bisa mendapatkan BSU senilai Rp. 1,8 Juta dari Kemendikbud ?. Perlu diketahui, ada 6 syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer untuk mendapatkan BSU Subsidi gaji Non PNS. Kemudian ada 5 tahapan yang harus ditempuh agar dana tersebut dapat dicairkan.

Berikut ini syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021, diantaranya sebagai berikut ini :
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berstatus sebagai PTK non-PNS
3.Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5.Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: HAH!!! Sekolah Ini Adakan Ekskul Mobile Legends Pelatihnya Tidak Tanggung-taggung!!!
Kemudian ada 5 tahapan yang harus ditempuh agar dapat cairkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021 sebagai berikut :
1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Baca Juga: Pegawai Mall dan Ritel Hampir 100 Persen, Mall Siap Dibuka Seperti Biasa?
5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah