SABAR DULU!! BSU atau BLT Bulan Juli dan Agustus 2021 Sudah Cair: Berikut Wilayah Yang Dapat Bantuan

- 16 Agustus 2021, 10:43 WIB
Syarat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Syarat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. /Pixabay/EmAji

MATA BANDUNG - Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) yang sering disebut bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja ataupun buruh periode Juli dan Agustus 2021.

Namun, Kemnaker menetapkan hanya pekerja ataupun buruh di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3 yang berhak mendapatkan BSU atau BLT Juli dan Agustus 2021.

Para pekerja ataupun buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU atau BLT periode Juli dan Agustus 2021 berdasarkan data yang di dapat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan dengan total Rp1 juta.

Baca Juga: Robert Target Juara Untuk Liga 1 2021

Baca Juga: BLT Subsidi 2020 dan 2021 jauh berbeda, Berikut Perbedaannya

"#Rekanaker yuk kita cermati kembali daftar wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang menjadi salah satu syarat penyaluran subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021." informasi yang disampaikan akun Twitter Kemnaker, @KemnakerRI, pada 11 Agustus 2021.

Berikut ini wilayah yang ditetapkan sebagai penerima BSU atau BLT pekerja dan buruh periode bulan Juli – Agustus 2021:

1. DKI Jakarta
- Kab. Administarsi Kepulauan Seribu (level 4)
- kota Administarsi Jakarta Barat (level 4)
- kota Administarsi Jakarta Timur (level 4)
- kota Administarsi Jakarta Selatan (level 4)
- kota Administarsi Jakarta Utara (level 4)
- kota Administarsi Jakarta Pusat (level 4)

2. Banten
- Kab. Tangerang (level 3)
- Kab. Serang (level 3)
- Kab. Lebak (level 3)
- Kota Cilegon (level 3)
- Kota Tangerang Selatan (level 4)
- Kota Tangerang (level 4)
- Kota Serang (level 4)

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah