BSU Kembali Disalurkan Pemerintah, Simak Syarat Untuk Mendapatkannya

- 31 Juli 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi buruh. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta berhak dapat BSU Kemnaker.
Ilustrasi buruh. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta berhak dapat BSU Kemnaker. /Antara Foto/Fauzan/ANTARA FOTO

MATA BANDUNG - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali diberikan pemerintah untuk para pekerja Indonesia.

BSU tersebut diberikan karena dampak pandemi Covid-19 yang melanda seluruh sektor termasuk para pekerja di Indonesia.

BSU Tahun 2021 ini kembali melalui BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) sebagai pihak yang menyalurkan.

Baca Juga: Kevin Cordon Menembus Olimpiade Tokyo 2020 Penuh Dengan Pengorbanan dan Kerja Keras, Berikut Jelasnya

Direktur Utama Bpjamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid.

Data kepesertaan Bpjamsostek tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.

Untuk itu Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

"Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan Bpjamsostek," katanya saat menyerahkan 1 juta data calon penerima BSU kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta,Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga: Kevin Cordon Kuda Hitam Asal Guatemala Berhasil Kalahkan Pebulu Tangkis Asal Korea Heo Kwang Hee

Halaman:

Editor: Nugraha A.M


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x