BSU Kembali Disalurkan Pemerintah, Simak Syarat Untuk Mendapatkannya

- 31 Juli 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi buruh. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta berhak dapat BSU Kemnaker.
Ilustrasi buruh. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta berhak dapat BSU Kemnaker. /Antara Foto/Fauzan/ANTARA FOTO

Baca Juga: Ingat Mulai Tanggal 1 Agustus Pemerintah Sediakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Besarannya mencapai Rp500.000 selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total Rp1 juta.***

Halaman:

Editor: Nugraha A.M


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah