BSU Kembali Disalurkan Pemerintah, Simak Syarat Untuk Mendapatkannya

- 31 Juli 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi buruh. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta berhak dapat BSU Kemnaker.
Ilustrasi buruh. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta berhak dapat BSU Kemnaker. /Antara Foto/Fauzan/ANTARA FOTO

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker. Prosesi serah terima data ini menjadi tanda dimulainya program BSU tahun 2021.

Baca Juga: Liverpool Harus Terima Kekalahan Skor 3-4 Pada Laga Pramusim Hertha Berlin vs Liverpool.

Menaker meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.

Baca Juga: 6 Ramalan Zodiak Populer Hari Ini Sabtu 31 Juli 2021: Cancer Hari Ini Waktu Yang Tepat Hingga Sebarkan Cinta

Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.

Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku.

Untuk masa kepesertaan aktif Bpjamsostek ditentukan hingga Juni 2021. Penyaluran BSU diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah