Penyaluran BLT UMKM Diperpanjang, Penuhi Persyaratan ini Supaya Bisa Dicairkan

29 Oktober 2021, 20:00 WIB
ILUSTRASI: Penyaluran BLT UMKM Diperpanjang, Penuhi Persyaratan ini Supaya Bisa Dicairkan /Tangkap layar Eform BRI

MATA BANDUNG- BLT UMKM saat ini sudah masuk ke tahap 3 dalam proses penyaluranya.

Bahkan ditahap 3 ini Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada penambahan jumlah penerima yang ditargetkan pemerintah yaitu 3 juta orang dari tahun sebelumnya.

Hanya saja terdapat perbedaan nominal, jika di tahun lalu penerima akan mendapatkan dana bansos sebesar Rp 2,4 juta, sedangkan di tahun ini hanya Rp 1,2 juta saja.

Baca Juga: Pendapat Para Ahli Terkait Perubahan Nama Facebook menjadi Meta

Baca Juga: Wander Luiz Optimis Persib Kalahkan Persipura dan Lanjutkan Tren Tidak Terkalahkan

Kabar baiknya, penyaluran BLT UMKM tahap 3 ini diperpanjang sampai dengan bulan Desember.

Perpanjangan masa pencairan tersebut dilakukan sesuai instruksi dari Kemenkop UKM.

Jadi, bagi masyarakat yang sudah mendaftar diprogram BLT UMKM namun belum pernah mendapatkanya masih memiliki tenggat waktu yang cukup lama.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar bisa mencairkan dana Banpres UMKM ini, yang pertama sudah terdaftar sebagai penerima BPUM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Syarat yang kedua untuk dapat BLT UMKM atau BPUM ini pun tentunya harus memiliki usaha berskala mikro.

Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Baca Juga: Netizen Serang Akun Instagram Official Timnas Australia U-23 dengan 'Salam dari Binjai'

Untuk peserta yang sudah mendaftar, ingat selalu kalau cara cek bantuan UMKM Tahap 4/3 dengan CEK NIK hanya bisa dilakukan di di e-form BRI eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id dan cara daftar online UMKM 2021 di oss.go.id dan bukan eform.bni.co.id.***

Editor: Ipan Sopian

Tags

Terkini

Terpopuler