Kesal Utang Diungkit, Pria Bunuh dan Rampas Harta Kekasih Gelap di Hotel

5 November 2022, 10:11 WIB
Kesal utang diungkit, pria bunuh dan rampas harta kekasih gelap di hotel. /

MATA BANDUNG - Kesal utang diungkit, seorang pria bunuh dan rampas harta kekasih gelap di hotel. 

Seorang pria berinisial A tega membunuh lalu merampas harta wanita F yang tidak lain adalah kekasih gelapnya sendiri.

Peristiwa pembunuhan dan perampasan harta seorang wanita ini terjadi di sebuah hotel di Waru, Sidoarjo.

Baca Juga: Ini Penyebab Kopda Muslimin Meninggal Setelah Coba Bunuh Istri 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.  

Ia menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa seorang perempuan yang tidak lain adalah kekasih gelapnya di salah satu hotel di Kec Waru, Kab Sidoarjo.

Alasan pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan A sangat emosi terhadap korban F yang mengungkit utang serta kehidupan pribadi tersangka.

Baca Juga: Sebelum Bunuh Diri, Kopda Muslimin Sempat Pulang dan Meminta Maaf Kepada Orang Tuanya

“Tersangka menjalin hubungan gelap tersebut kurang lebih tiga tahun dengan korban F yang telah menikah”, katanya.

Kapolres melanjutkan ketika keduanya sedang bertengkar dan korban ungkit utang dan kehidupan pribadi, pelaku tersulut emosi, kemudian mencekik leher korban. 

Tidak cukup dengan tangan tersangka kemudian mencekik korban dengan kerudung milik korban sampai korban kehilangan nyawanya.

Baca Juga: Setelah Coba Bunuh Istri, Kopda Muslimin Dikabarkan Meninggal Dunia 

Setelah korban tidak bernyawa, A kabur dengan membawa motor, uang tunai dan ATM milik korban.

Kapolresta Sidoarjo mengatakan Pelaku ditangkap di Bojonegoro. "Alhamdulilah kasus ini bisa diungkap kurang dari satu kali dua puluh empat jam," Jelasnya. 

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, Pelaku dijerat dengan pasal hukum berlapis, Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 635 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler