MATA BANDUNG - Kopda Muslimin dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 28 Juli 2022 di kediaman orang tuanya di Kelurahan Trompo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kopda Muslimin sebelumnya dinyatakan buron oleh tim gabungan TNI-Polri terkait rencana pembunuhan yang dilakukan terhadap istrinya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan selama tiga jam di RS Bhayangkara Semarang itu, kematian Kopda Muslimin disebebkan oleh racun yang ditenggaknya.
Baca Juga: Awas! Begini Gejala Awal Cacar Monyet dan Faktor Penyebab Penularannya
Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi, seperti dijutip dari laman ANTARA.
“Dari hasil pemeriksaan luar tidak ditemukan luka akibat kekerasan senjata tajam atau benda tumpul. Dari pemeriksaan dalam terdapat tanda mati lemas yang diduga adanya penyakit pada otak atau keracunan,” ucapnya.
Namun Rinoso menjelaskan, ia membutuhkan data penunjang lain berupa hasil patologi anatomi dan pemeriksaan laboratorium untuk membuktikan kandungan racun apa yang ada di dalam tubuh Kopda Muslimin.
Baca Juga: Persib vs Madura United, Yana Ingatkan Ini ke Bobotoh
“Dibutuhkan penunjang yaitu patologi anatomi yang memakan waktu 2 sampai 4 minggu dan dibutuhkan pemeriksaan laboratorium untuk membuktikan,” tambahnya.
Otopsi jenazah Kopda Muslimin dilakukan oleh tim dokter gabungan dari TNI-Polri di RS Bhayangkara Semarang.
Usai diotopsi, selanjutnya jenazah Kopda Muslimin dibawa ke rumah orang tuanya di Kendal untuk dimakamkan.
Baca Juga: Polresta Bandung Amankan 364 Botol Miras Impor Oplosan
Sebelum ditemukan meninggal, Kopda Muslimin sempat meminta maaf kepada kedua orangtuanya atas kesalahan yang dilakukannya.***