Modus Guru Ngaji Perkosa dan Cabuli Santri di Tuban: Selalu Jadwalkan Korban Mengaji Paling Akhir

7 November 2022, 07:16 WIB
Modus Guru Ngaji Perkosa dan Cabuli Santri di Tuban: Jadwalkan Korban Ngaji Paling akhir /

MATA BANDUNG -  Guru ngaji di Tuban perkosa dan cabuli santri di bawah umur. Modus pelaku yakni menjadwalkan korban ngaji paling akhir. 

Modus AFMAG (27), seorang guru ngaji di Tuban tega mencabuli dan memperkosa santrinya yang masih di bawah umur adalah dengan mengatur jadwal ngaji korban.

Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Rahman Wijaya menjelaskan korban N (12) merupakan santri, yang mengaji di tempat orang tua pelaku.

Baca Juga: Bejat, Seorang Guru Ngaji di Mataram Cabuli 8 Santri yang Masih di Bawah Umur 

Saat melancarkan aksinya, modus pelaku yakni sering menjadwalkan korban mengaji paling akhir diantaranya santri lainnya.

Saat semua santri sudah pulang mengaji, pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali di tahun 2021. 

Peristiwa pencabulan dan perkosaan oleh orang tua korban pada tanggal 29 Oktober 2021. Orangtua korban karena curiga, setiap korban pulang mengaji selalu memeluk Ibunya dan menangis.

Baca Juga: Ayah Perkosa dan Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Korban Diberi Uang 200 Ribu 

Tapi saat ditanya korban tidak mengaku hingga akhirnya orang tua korban mengetahui percakapan di handphone milik korban yang isinya ‘D pas sampeyan dikonokno Mas F kae piye?’ (D saat kamu digitukan oleh mas F gimana?) kemudian dijawab oleh korban ‘Gak piye-piye’ (Tidak gimana-gimana).

Mengetahui percakapan tersebut, orang tua korban menanyakan kebenarannya dan korban mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku sudah 2 tahun sejak korban mengaji. 

AKBP Rahman Wijaya mengatakan telah mengamankan pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kecamatan di kabupaten Tuban.

Baca Juga: Ayah Perkosa dan Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Korban Diberi Uang 200 Ribu 

“Iya tadi malam (Sabtu, 6 November 2022) sudah berhasil kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut” ucapnya.

Pelaku akan dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Undang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun” tuturnya.

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Polda Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler