Paman di Berau Tega Memperkosa Keponakan saat Tidur, Padahal Ada Istri Pelaku di Sampingnya

19 November 2022, 11:23 WIB
Paman di Berau Tega Memperkosa Keponakan saat Tidur, Padahal Ada Istri Pelaku di Sampingnya /

MATA BANDUNG - Sungguh miris, kasus pemerkosaan paman terhadap ponakan kembali terjadi kali ini di Kelay, Kabupaten Berau. 

Di mana paman tega memperkosa ponakan sendiri saat tidur di rumah pelaku, padahal ada istri pelaku. 

MB (36) diringkus Polsek Kelay, Kabupaten Berau karena diduga memperkosa ponakan yang masih berusia 16 tahun. 

“Kejadiannya terjadi dua kali, yakni pada 19 Juni 2022 pukul 01.00 WITA di rumah pelaku dan 20 Juni 2022 pukul 03.00 WITA di sebuah blok hutan di Kecamatan Kelay,” kata Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya.

Baca Juga: Pria di Lampung Tengah Perkosa Anak 3 Kali di Kebun Singkong, Korban Diimingi Uang Rp10 Ribu

Kronologis bermula pada Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WITA, korban tidur bersama pelaku dan keluarga pelaku. Pada Minggu 19 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 wita korban terbangun.

“Korban terbangun karena merasa ada yang meraba tubuhnya, lalu pindah tidur di samping istri pelaku,” kata Shindu. 

Satu jam kemudian, ia kembali terbangun karena merasakan beban berat menindihnya. Ternyata itu adalah pelaku yang akan memperkosa korban, padahal di samping korban ada istri pelaku yang juga tidur.

Baca Juga: Cabuli Bocah dengan Remas Payudara, Kakek di Kampar Ditahan 

“Korban pun berusaha melawan dan menolak, namun pelaku dengan segera menutup mulut dan memegang kedua tangan korban dengan kuat serta mengancam korban agar diam. Kemudian memperkosa korban,” ucapnya.

Berikutnya kembali terjadi pada 20 Juni 2022. Saat itu pelaku mendatangi korban di blok hutan. Pelaku memaksa dan mengancam korban agar mau berhubungan badan dengannya.

Korban baru berani buka suara usai didesak oleh pihak keluarga karena melihat perubahan perilaku korban dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Ibu Curiga Anak Tidak Haid, Kasus Persetubuhan oleh Pacar hingga Hamil Terungkap

“Mirisnya korban merupakan keponakan dari pelaku. Hal itu juga yang membuatnya takut,” bebernya.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu 13 November 2022 dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku pada malam itu serta satu unit motor

Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler