POLRI akan Tindak Pelaku Yang Mengganggu Ketertiban dan Keamanan Bulan Puasa Ramadhan 2023

19 Maret 2023, 09:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /PMJ News

MATA BANDUNG - Menjelang bulan puasa Ramadhan 2023, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro jaya, Komisari Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, meminta masyarakat tidak melakukan hal-hal yang bisa mengganggu ketenangan beribadah.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menghimbau agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang tidak produktif selama bulan puasa Ramadhan 2023, seperti mengadakan konvoi atau arak-arakan dan menyalakan petasan.

"Jangan menjadi pemicu kegiatan yang tidak produktif selama bulan puasa Ramadhan 2023" tutur Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Parpol Tidak Lakukan Kampanye Terselubung Saat Ramadhan 2023

Dia mengatakan kegiatan konvoi dan menyalakan petasan dapat memicu situasi yang tidak kondusif dimasyarakat.

"Seperti menyalakan petasan, lalu mengadakan konvoi, arak-arakan, ini akan membuat situasi yang kondusif menjadi tidak kondusif" jelas Trunoyudo Wisnu Andiko.

Truni Wisnu menjelaskan bahwa dalam melakukan kegiatan konvoi dan arak-arakan dijalan harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, dan masyarakat diminta patuh terhadap hukum dan peraturan yang ada.

Konvoi dan arak-arakan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017, menjelaskan Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramain Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

Baca Juga: Kamu Harus Tau 5 Tips Jitu Kuat Menjalani Ibadah Puasa Ramadhan 2023

Ditegaskan dengan adanya Petunjuk Lapangan Kapolri Nomor 2 ayat 12, pada tanggal 29 Desember tahun 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

"Aturan menyampaikan adanya aturan dan ketentuan untuk melaporkan kegiatan masyarakat H-7 sebelum pelaksanaan, pelaporan ini akan dianalisa dan dievaluasi untuk diberikan izin atau tidaknya, melihat situasi dan kondisi yang ada dimasyarakat" jelas Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dia menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan prosedur standar operasi tersendiri agar tidaka adanya gangguan - gangguan yang terjadi menjelang hingga saat bulan puasa Ramadhan 2023.

"Aturan ini merupakan prosedur standar operasi Kepolisian, untuk itu kami meminta tidak ada oknum-oknum yang melakukan gangguan-gangguan ketika menjelang puasa maupun pada saat bulan puasa Ramadhan 2023." tutur Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Ramadhan Tahun Ini Harus Lebih Bermakna, Wakaf Salman Luncurkan Program Ramadan Selamanya

Truno Wisnu mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban menjelang hingga saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2023, dan ini merupakan tanggung jawab berasama.

"Polri akan menindak pelaku-pelaku yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Polri akan menindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku." Jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.***

Editor: Havid Gurbada

Tags

Terkini

Terpopuler