MATA BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan amicus curiae (sahabat pengadilan) untuk dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dari empat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) dari empat perguruan tinggi.
Pada hari Selasa, perwakilan BEM dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Airlangga (Unair) menyerahkan dokumen di Gedung II MK, Jakarta Pusat.
Muhammad Emir Bernadine, Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM, bertindak sebagai perwakilan keempat BEM yang menyerahkan berkas tersebut.
Di pihak MK, berkas tersebut diterima oleh Immanuel Hutasoit, Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri, serta Andi Hakim, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri.
Immanuel menyatakan bahwa MK telah menerima delapan dokumen amicus curiae dengan baik dan akan disampaikan kepada Majelis Hakim melalui mekanisme administrasi.
"Kami menerima delapan dokumen amicus curiae dan telah kami terima dengan baik. Kami akan sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, tentunya dengan juga melalui mekanisme-mekanisme administrasi," kata Immanuel.
Sementara itu, Andi menegaskan bahwa dokumen yang diterima akan disampaikan secara komprehensif kepada MK.
"Kami akan menyampaikan amicus curiae ini kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi yang mengadili perkara PHPU. Kami akan sampaikan ini secara komprehensif," kata dia.
Baca Juga: MK Memperjelas Komitmennya, Siap Menyelesaikan Semua Perkara yang Masuk
MK juga menerima ucapan terima kasih dari Immanuel dan Andi atas dukungan melalui amicus curiae.
Emir, dari perwakilan BEM, menjelaskan bahwa mereka mengajukan amicus curiae untuk memberikan kontribusi kepada MK dalam mengadili perkara PHPU Pilpres 2024.
"Amicus ini kami ajukan semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan kami selaku mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada pemilihan umum presiden dan pemilu keseluruhannya pada tahun ini," kata dia.
Mereka mengharapkan MK mempertimbangkan poin-poin yang mereka sampaikan di dalam dokumen tersebut.
Beberapa poin yang disampaikan termasuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta memerintahkan KPU untuk mengadakan ulang pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Mereka juga merekomendasikan agar MK bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif dan kemanfaatan dalam pengambilan keputusan, serta memutuskan perkara PHPU pilpres berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi.***