Jubir Satgas Covid ; Segala Bentuk Mudik Ditiadakan.

- 4 Mei 2021, 17:00 WIB
Siaran Pers Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmita.
Siaran Pers Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmita. /Tangkap Layar YouTube.com / Sekretaris Presiden

MATA BANDUNG - Wiku Adisasmito Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengatakan segala bentuk aktivitas mudik, termasuk mudik lokal, ditiadakan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah untuk mengurangi tingkat penularan virus corona.

Kegiatan Mudik untuk bertemu sanak saudara erat hubungannya dengan kontak fisik langsung seperti bersalaman, berpelukan atau interaksi fisik secara langsung, yang merupakan cara virus Covid - 19 ini cepat tersebar, walaupun sudah memenuhi prokes - pun masih bisa bersiko untuk terkena, jelas wiku.

“Pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apapun bentuknya. Mohon jajaran pemerintah daerah, dan masyarakat untuk dapat menjadi agen promosi kesehatan yang baik dengan berlandaskan satu narasi dari pemerintah,” kata Wiku, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa, menanggapi kebijakan pemerintah daerah yang memperbolehkan kegiatan mudik lokal.

Baca Juga: Bill dan Melinda Gates Memutuskan Bercerai Setelah 27 Tahun Bersama.

“Keputusan yang diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, data, ahli, dan pengalaman di lapangan bahwa kegiatan mudik untuk bertemu sanak saudara sangat terkait dengan interaksi fisik langsung yang merupakan cara virus bertransmisi lebih cepat,” tambah Wiku.

Sebelum Surat Edaran (SE) Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021 yang melarang moda transportasi, baik darat, laut atau angkutan penyeberangan yang melintasi dan melayani transportasi kabupaten dan kota dalam wilayah NTB diberlakukan pembatasan jumlah penumpang sebesar 70 persen dari total kapasitas, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah mengizinkan masyarakat melaksanakan mudik tingkat lokal antarkabupaten atau kota di wilayahnya.

"Untuk kegiatan mudik lokal antarkabupaten atau kota di dalam wilayah NTB yang menggunakan moda transportasi darat dan laut atau angkutan penyeberangan diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5 M)," kata Zulkieflimansyah dalam surat edarannya, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Komisi Informasi (KI) Pusat Akan Kawal Pelaksanaan Informasi Publik Desa.

Dilansir Antara News "Satgas COVID-19: Mudik apapun bentuknya ditiadakan"

Selain itu, juga diatur pengetatan mobilitas pelaku perjalanan orang lintas provinsi atau lintas negara menjelang masa Lebaran yang dimulai 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan pasca-peniadaan mudik yang dimulai dan berlaku 18 Mei sampai 24 Mei 2021.(*)

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x