Setelah OTT KPK, Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim

- 14 Mei 2021, 12:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus korupsi bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ke pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus korupsi bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ke pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. //PMJ News/

“Jadi, kita menangkap dari bawah dulu. Karena informasinya juga dari bawah. Kemudian meningkat ke atas, ke Bupati Nganjuk,” lanjut Argo.

Baca Juga: Arus Pergerakan Masyarakat Diprediksi Mulai H+2 Lebaran

Dari penangkapan itu, Argo mengatakan penyidik menyita uang tunai senilai Rp647 juta dabn beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan.

Uang ratusan juta itu disita dari brankas di kediaman Novi.

Argo mengatakan penyidik juga telah memeriksa 18 orang untuk mendalami kasus jual beli tersebut.

Baca Juga: Cegah Pemudik, Polrestabes Bandung Terapkan Buka Tutup Jalan

Dari pemeriksaan saksi diketahui Novi itu mematok harga Rp2 juta hingga Rp50 tergantung jabatan.

Untuk jabatan kepala desa, Novi memasang tarif paling sedikit Rp2 juta.

Kemudian, untuk jabatan Camat, Novi meminta uang sedikitnya Rp15 juta hingga Rp50 juta.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Harapkan Kebaikan di Bulan Ramadhan Terus Dilanjutkan

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah