Setelah OTT KPK, Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim

- 14 Mei 2021, 12:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus korupsi bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ke pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus korupsi bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ke pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. //PMJ News/

Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik akhirnya berangkat ke wilayah Nganjuk, Jawa Timur, untuk melakukan penangkapan.

“Koordinasi yang kita lakukan penyidik Tipikor Bareskrim Polri dan penyidik KPK ada empat kali.

Kita koordinasi untuk menganalisa yang berkaitan dengan sasaran daripada kegiatan Bupati Nganjuk ini,” jelas Argo.

Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19 Saat Lebaran, Jabar Batasi Pergerakan Warga Antar Daerah

Sebelum menangkap Novi, penyidik lebih dulu menangkap lima orang, yakni Dupriono (DR) selaku Camat Pace.

Lalu, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro.

Kemudian, Haryanto (HY) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, Tri Basuki Widodo (TBW) selaku Mantan Camat Sukomoro.

Baca Juga: Ajax Bakar Trofi Eredivisie Lebur Jadi 42.000 Bintang Perak

Bersamaan dengan penangkapan lima orang itu, tim penyidik juga menangkap M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Argo menjelaskan, lima orang bekas camat itu, diduga merupakan pihak yang memberikan hadiah atau janji kepada Novi. Sementara, MIM berperan sebagai perantara.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah