Setelah OTT KPK, Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim

- 14 Mei 2021, 12:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus korupsi bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ke pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus korupsi bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ke pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. //PMJ News/

MATA BANDUNG - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Novi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemerintah itu akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penahanan di Rutan Bareskrim tersebut untuk memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Melaksanakan Sholat Idul Fitri di Gedung Pakuan

“Iya, dibawa ke Bareskrim Polri hari ini dan betul ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri,” kata Argo, di Mabes Polri.

Argo menjelaskan, penangkapan Novi, berawal dari laporan yang masuk ke Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemkab Kabupaten Nganjuk.

Setelah itu, Polri dan KPK berkoordinasi untuk menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Juventus Dikabarkan Akan Pulangkan Moise Kean Ke Turin

Dalam koordinasi itu, polisi bersama KPK bertukar informasi terkait dugaan kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x