Penjelasan Kemenkes Mengenai Penghentian Pengunaan Vaksin AstraZeneca

- 18 Mei 2021, 04:00 WIB
Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. /Dok. p2p.kemkes.go.id

MATA BANDUNG - Penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca Batch (Kumpulan Produksi) CTMAV547 untuk pengujian toksisitas dan sterilitas oleh BPOM adalah bentuk upaya kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini.

Tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya. Hanya Batch CTMAV547 yang dihentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM yang kemungkinan memerlukan waktu satu hingga dua minggu.

Batch CTMAV547 saat ini berjumlah 448,480 dosis dan merupakan bagian dari 3,852,000 dosis AstraZeneca yang diterima Indonesia pada tanggal 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO.

Baca Juga: Alisson Becker Masuk Kelompok Penjaga Gawang Pencetak Gol

Batch ini sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.

Adapun terkait dengan laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius yang diduga berkaitan dengan AstraZeneca Batch CTMAV547.

Komnas KIPI telah merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji sterilitas dan toksisitas terhadap Kelompok tersebut.

Baca Juga: Duta Besar Turki Untuk PBB Kecam Agresi Israel, Karena Kegagalan DK PBB.

Dikarenakan tidak cukup data untuk menegakkan diagnosis penyebab dan klasifikasi dari KIPI yang dimaksud.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah