Larangan Ziarah Ke TPU Resmi di Ketok, Ini alasannya

- 24 Juni 2021, 13:30 WIB
Lahan pemakaman di TPU Trunojoyo Banyumanik sudah penuh, Rabu 16 Juni 2021.
Lahan pemakaman di TPU Trunojoyo Banyumanik sudah penuh, Rabu 16 Juni 2021. /Redaksi Info Semarang Raya

"Untuk pengendalian kerumunan, jangan sampai nanti TPU jadi klaster baru penularan Covid-19," ujar Mila.

Pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk berziarah ke TPU tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Keputusan gubernur itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada Senin (21/6) untuk perpanjangan PPKM skala Mikro yang berlaku hingga 5 Juli 2021.

Baca Juga: Terletak Di Papua, Stadion Lukas Enembe jadi Yang Termegah Kedua di Indonesia

Dalam lampiran keputusan gubernur itu, disebutkan bahwa kegiatan ditiadakan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.***

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah