PPKM Darurat Jawa Bali 100 Persen Work From Home (WFH) Kecuali Sektor Berikut

- 1 Juli 2021, 21:00 WIB
Presiden RI, Jokowi resmi tetapkan PPKM Darurat Jawa Bali
Presiden RI, Jokowi resmi tetapkan PPKM Darurat Jawa Bali /Twitter/@jokowi

MATA BANDUNG - Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat Jawa Bali yang akan berlaku selama dua pekan mulai dari 3 Juli 2021.

PPKM Darurat Jawa Bali ini dibelakukan pemerintah dalam upaya memutus rantai penularan pandemi Covid-19.

Lonjakan kasus Covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia membuat pemerintah pusat terpaksa menarik rem darurat dengan memberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali.

Baca Juga: Keluh Kesah Atta Halilintar Sulitnya Mengurus Sepak Bola Profesional

Menurut peraturan pmerintah yang berlaku PPKM Darurat Jawa Bali ini mengharuskan seratus persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk sektor nonesensial.

Sedangkan untuk sektor esensial diberlakukan maksimal lima puluh persen staf yang terpaksa harus bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

WFO harus dilakukan dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan seratus persen staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Ahli Epidemiolog : PPKM Darurat Tidak Cukup, Hanya Nama Saja 'Darurat' Pelaksanaanya Tidak

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah