MATA BANDUNG - Satuan Tugas (Satgas) Covid -19 Kodam III Siliwangi lakukan razia di beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung 5 Juli 2021. Razia tersebut dilakukan sebagai bentuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid -19 pada 3-20 Juli 2021.
Sebanyak 30 personil Satgas Covid -19 Kodam III Siliwangi diturunkan untuk melakukan penyisiran di beberapa titik yang dicurigai tetap beroperasi saat PPKM Darurat Covid -19 berlangsung.
Baca Juga: Seharian Penuh Akan Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Saat PPKM Darurat 6 Juli 2021
Letkol Inf Adhe Hansen Waka Pangdam Kodam III Siliwangi menjelaskan bahwa PPKM Darurat Covid -19 sudah diketahui bersama oleh seluruh warga Kota Bandung.
“Beberapa masih saja bandel, padahal mereka sudah tahu PPKM Darurat Covid -19 diadakan dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021,” tutur Adhe Hansen.
Adhe Hansen mengatakan Satgas Covid -19 Kodam III Siliwangi langsung menindak para pelaku usaha tempat hiburan malam yang melanggar kebijakan PPKM Darurat Covid -19.
" Satgas Covid -19 Kodam III Siliwangi langsung melakukan penindakan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang masih melanggar kebijakan PPKM Darurat Covid -19 tadi malam,” tutu Adhe Hansen.
Baca Juga: Ratusan Orang Hilang Saat Terjadi Musibah Longsor Di Jepang
Tidak hanya menindak tegas tempat-tempat hiburan malam yang masih beroperasi, Satgas Covid -19 Kodam III Siliwangi juga menyisir tempat-tempat yang dicurigai dijadikan tempat berkumpulnya para anak muda.