Kodam III Siliwangi Bubarkan Tempat-Tempat Hiburan Malam Yang Masih Beroperasi Saat PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 07:05 WIB
Sejumlah personel Kodam III Siliwangi (berpakaian bebas) yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Bandung, melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan yang berada di Kota Bandung, Senin (malam) 5 Juli 2021. Petugas terpaksa membubarkan sejumlah pengunjung dan menutup tempat hiburan malam yang dianggap telah melanggar peraturan PPKM Darurat di Kota Bandung.
Sejumlah personel Kodam III Siliwangi (berpakaian bebas) yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Bandung, melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan yang berada di Kota Bandung, Senin (malam) 5 Juli 2021. Petugas terpaksa membubarkan sejumlah pengunjung dan menutup tempat hiburan malam yang dianggap telah melanggar peraturan PPKM Darurat di Kota Bandung. /Caca / Jurnal Soreang/

MATA BANDUNG - Satuan Tugas (Satgas) Covid -19 Kodam III Siliwangi lakukan razia di beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung 5 Juli 2021. Razia tersebut dilakukan sebagai bentuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid -19 pada 3-20 Juli 2021.

Sebanyak 30 personil Satgas Covid -19 Kodam III Siliwangi diturunkan untuk melakukan penyisiran di beberapa titik yang dicurigai tetap beroperasi saat PPKM Darurat Covid -19 berlangsung.

Baca Juga: Seharian Penuh Akan Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Saat PPKM Darurat 6 Juli 2021

Letkol Inf Adhe Hansen Waka Pangdam Kodam III Siliwangi menjelaskan bahwa PPKM Darurat Covid -19 sudah diketahui bersama oleh seluruh warga Kota Bandung.

“Beberapa masih saja bandel, padahal mereka sudah tahu PPKM Darurat Covid -19 diadakan dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021,” tutur Adhe Hansen.

Adhe Hansen mengatakan Satgas Covid -19 Kodam III Siliwangi langsung menindak para pelaku usaha tempat hiburan malam yang melanggar kebijakan PPKM Darurat Covid -19.

" Satgas Covid -19 Kodam III Siliwangi langsung melakukan penindakan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang masih melanggar kebijakan PPKM Darurat Covid -19 tadi malam,” tutu Adhe Hansen.

Baca Juga: Ratusan Orang Hilang Saat Terjadi Musibah Longsor Di Jepang

Tidak hanya menindak tegas tempat-tempat hiburan malam yang masih beroperasi, Satgas Covid -19 Kodam III Siliwangi juga menyisir tempat-tempat yang dicurigai dijadikan tempat berkumpulnya para anak muda.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x