“Pertama adalah penyelidikan telah dilakukan sebanyak 208 kegiatan. Penyelidikan yang dilakukan ini sasarannya adalah toko-toko obat, apotek, distribusi obat, distribusi oksigen yang ada kaitannya dengan penanganan COVID-19,” jelasnya.
“Kemudian penyidikan pidana sebanyak 18 kegiatan. Kemudian penyidikan tindak pidana ringan sebanyak 103 kegiatan, dan kegiatan restorative justice sebanyak 3 kegiatan,” sambungnya.
Baca Juga: Luncurkan Program Baru, TikTok Akan Mudahkan Pengguna Lamar Pekerjaan Dengan Resume Video
“(Kasus-kasus) ini terkait dengan pelanggaran PPKM Darurat Jawa Bali dan terkait dengan penimbunan obat-obat yang terkait dengan COVID-19 dan tabung oksigen.
Kemudian untuk penyidikan tindak pidananya ada 6 kegiatan yang dilakukan Polda Metro Jaya 4, Polda Jateng 1, Polda Sumut 1, ini terkait dengan pelanggaran yang diatur oleh Pasal 215 KUHP UU tentang Wabah Penyakit, UU tentang Perlindungan Konsumen, UU Darurat No 12 Tahun 1951,” terang Kombes Ramadhan.***