332 Dugaan Tindak Pidana Diseldiki Polri di Masa PPKM Darurat Jawa Bali

- 9 Juli 2021, 17:00 WIB
Kombes Ahmad Ramadhan jelaskan perihal tindak pidana selama PPKM Darurat Jawa Bali
Kombes Ahmad Ramadhan jelaskan perihal tindak pidana selama PPKM Darurat Jawa Bali /Instagram @divisihumaspolri/

“Pertama adalah penyelidikan telah dilakukan sebanyak 208 kegiatan. Penyelidikan yang dilakukan ini sasarannya adalah toko-toko obat, apotek, distribusi obat, distribusi oksigen yang ada kaitannya dengan penanganan COVID-19,” jelasnya.

“Kemudian penyidikan pidana sebanyak 18 kegiatan. Kemudian penyidikan tindak pidana ringan sebanyak 103 kegiatan, dan kegiatan restorative justice sebanyak 3 kegiatan,” sambungnya.

Baca Juga: Luncurkan Program Baru, TikTok Akan Mudahkan Pengguna Lamar Pekerjaan Dengan Resume Video

“(Kasus-kasus) ini terkait dengan pelanggaran PPKM Darurat Jawa Bali dan terkait dengan penimbunan obat-obat yang terkait dengan COVID-19 dan tabung oksigen.

Kemudian untuk penyidikan tindak pidananya ada 6 kegiatan yang dilakukan Polda Metro Jaya 4, Polda Jateng 1, Polda Sumut 1, ini terkait dengan pelanggaran yang diatur oleh Pasal 215 KUHP UU tentang Wabah Penyakit, UU tentang Perlindungan Konsumen, UU Darurat No 12 Tahun 1951,” terang Kombes Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah