UMKM Boleh Beroperasi, Mendagri Terbitkan Tiga Aturan PPKM

- 26 Juli 2021, 20:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri perpanjangan PPKM
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri perpanjangan PPKM /ANTARA/HO-Kemendagri/

MATA BANDUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga peraturan terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Ketiga regulasi PPKM tersebut ditandatangani Tito pada tanggal 25 Juli 2021.

Secara rinci aturan tersebut adalah, pertama Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Bikin Baper, Billy Syahputra Terus Dampingi Amanda Manopo Di Pemakaman Sang Ibu

“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri, ada tiga, Nomor 24, Nomor 25, dan Nomor 26.

Substansinya dibuat oleh tim bersama oleh dari kantor Kemenko Marinves, kemudian Kemenko Perekonomian, Bapak Menteri Kesehatan, dan juga Kasatgas COVID-19,” ujar Tito.

“Ini meliputi ada 95 [kabupaten/kota] yang masuk dalam Level 4 dan kemudian ada 33 [kabupaten/kota] yang masuk dalam Level 3,” jelasnya Tito.

Baca Juga: Aa Umbara dipanggil KPK Terkait Beberapa Kasus Korupsi

Penyesuaian yang dituangkan dalam Inmendagri ini salah satunya adalah mengenai sektor usaha mikro dan kecil.
Tito mengungkapkan, pemerintah memperbolehkan para pelaku usaha tersebut untuk beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah